Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD/SDLB, SMP, SMA DAN SMK T.P 2018/2019
Menurut DEPDIKBUD, Proses, cara, perbuatan mendaftar yaitu pencatatan nama, alamat dan sebagainya dalam daftar. Jadi, pendaftaran adalah proses pencatatan identitas pendaftar kedalam sebuah media penyimpanan yang digunakan dalam proses pendafataran.
Saat ini Tahun Pelajaran 2017 / 2018 sudah memasuki akhir tahun, setiap sekolah tentunya sudah akan menyiapkan untuk kegiatan PPDB tahun Pelajaran 2018 / 2019. Dalam Kegiatan PPDB ada beberapa aturan yang harus di patuhi oleh setiap sekolah, seperti contohnya Usia dan persyaratan lain ketika seorang anak di daftarkan pada suatu sekolah, baik pada jenjang TK, SD, SMP, dan SMA. Hal ini supaya tidak ada hambatan untuk proses belajar selanjutnya.
Artikel Terkait: Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019
Aturan-aturan PPDB tersebut sudah tertuang pada Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD/SDLB, SMP, SMA DAN SMK T.P 2018/2019. Di dalam juknis sudah di paparkan tetang Ketentuan Umum, Calon Peserta Didik Baru, Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru, Waktu Pelaksanaan, dan Sanksi.
Berikut Ringkasan Bagian dari Persyaratan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD/SDLB, SMP, SMA DAN SMK T.P 2018/2019. Sedangkan untuk selengkapnya sudah saya sediakan link download dibagian akhir artikel ini.
Persyaratan
Persyaratan siswa/calon peserta didik baru pada TK adalah :
- Berusia 4 - 5 tahun untuk kelompok A; dan
- Berusia 5 - 6 tahun untuk kelompok B.
- Calon Pesertadidik baru yang berusia 7tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
- Calon pesertadidik baru berusia paling rendah 6tahun pada tanggal 01 Juli tahun berjalan.
(2) Dalam hal psikolog professional seperti yang dimaksud tidak ada, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
Persyaratan calon siswa/pesertadidik baru kelas 7(tujuh) SMP / bentuk lain yang sederajat ;
- Berusia paling tinggi 15(lima belas) tahun ;dan
- Memiliki izasah / STTB SD atau bentuk lain yang sederajat;
Persyaratan siswa/calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK / bentuk lain yang sederajat;
- Beruisia palieng tinggi 21(dua puluh satu) tahun
- Memiliki ijazah / STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat;dan
- Memiliki Surat hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP atau bentuk lain yang sederajat
Artikel Terkait: Logo Paud, Guru Paud Wajib Tahu Makna dan Filosofinya.
Demikian Ringkasan persyaratan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD/SDLB, SMP, SMA DAN SMK T.P 2018/2019. Masih banyak yang harus dipahami terkait PPDB tahun pelajaran 2018/2019, untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan download disini
Demikian Ringkasan persyaratan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD/SDLB, SMP, SMA DAN SMK T.P 2018/2019. Masih banyak yang harus dipahami terkait PPDB tahun pelajaran 2018/2019, untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan download disini
ayooooooo semangattttttttttt
ReplyDeleteBagaimana tanggapan orang tua terhadap pengecualian syarat usia minimum ini? Regards Telkom University
ReplyDelete