Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK Terbaru, Sudah Punya NUPTK Belum?
Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK Terbaru |
Terasfisika.com - Assalamualaikum, jumpa kembali dengan kami disini. Kali ini terasfisika.com akan membagikan informasi mengenai pengajuan NUPTK. Syarat dan cara pengajuan NUPK Terbaru akan kita bahas bersama - sama disini.
Apa NUPTK itu?
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai identitas diri. Nomor ini kombinasi dari berbagai angka dan berjumlah 16 digit sehingga membentuk sebuah deretan angka unik. Unik disini dikarenakan deretan angka yang dimiliki PTK ini pasti berbeda satu sama lainnya.
Apa Saja Syarat Untuk Mendapatkan NUPTK?
Untuk mendapatkan NUPTK, PTK wajib memperhatikan dan memahami konsep persyaratan yang diusulkan pada pengajuan. NUPTK akan diterbitkan jika PTK memenuhi unsur - unsur berikut ini:
- Data PTK sudah ada di dalam sistem aplikasi Dapo Dikdasmen maupun Dapo - PaudDikmas;
- PTK yang belum memiliki NUPTK;
- PTK pada jalur (formal, nonformal), jenis (pendidikan umum, kejuruan, dan khusus), dan jenjang (PAUD-Dikmas dan Dikdasmen) pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus CPNS/PNS maupun bukan PNS (honorer, kontrak, GTY, GTT, PTT) pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;
- Pendidik pada satuan pendidikan formal yang berijazah Strata-1 (S-1) / Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
- Pendidik pada satuan pendidkan Non formal diutamakan berijazah Strata-1 (S-1) / Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK / PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
- Bagi Tenaga Kependidikan diutamakan Strata-1 (S-1) /DiplomaIV (D4) dari LPTK / PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
- Bagi Guru / pendidik yang berstatus bukan PNS minimal sudah mengabdi pada sekolah/instansi selama dua tahun (dibuktikan dengan SK Pembagian tugas dari kepala sekolah) dan memiliki Surat Keputusan pengangkatan dari dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dengan demikian sekarang sudah jelas siapa yang bisa mendapatkan NUPTK, apakah anda sudah memenuhi persyaratan diatas?
Berkas Apa Saja yang harus Disiapkan Untuk Pengajuan NUPTK?
Untuk Pengajuan NUPTK dilakukan dari pengunggahan (Upload) dokumen pada aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Jadi jika anda seorang guru atau tenaga kependidikan maka akan sangat membutuhkan bantuan dari Operator Sekolah. Hal ini dikarenakan untuk pengaksesan aplikasi tersebut membutuhkan pasword dan username sekolah yang biasanya hanya di pegang oleh operator.
Oleh karena itu anda hanya perlu untuk mempersipkan berkas - berkas yang akan di upload kedalam aplikasi. Berkas tersebut adalah berupa Scan berkas asli dan harus berformat PDF. Diantaranya adalah:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Ijazah dari Sekolah Dasar (SD) s.d. Pendidikan Terakhir
c. Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus PNS melampirkan:
- Surat Keputusan (SK) PNS/CPNS
- Surat Keputusan Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat
d. PTK yang berstatus bukan PNS yang mengajardi Sekolah Negeri, melampirkan SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota
e. PTK berstatus bukan PNS yang mengajardi Sekolah Swasta, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Guru ataupun Tendik (GTY/PTY danGTT/PTT) oleh Yayasan/LembagaPendidikan;
f.Bagi PTK seperti yang dimaksud dalam butir 7.d dan7.e, paling sedikit mempunyai pengalaman mengajar/bekerja selama 2 tahun secara terus-menerus dihitung sejak TMT SK pengangkatan (SK Pembagian Tugas) pada sekolah dan/atau Yayasan yang sama.
Untuk Berkas Scan SK Pengangkatan dari Dinas dan SK Pembagian Tugas dijadikan satu File. Ukuran berkas scan tidak boleh melebihi
Kunjungi Juga Perangkat SMA Lainnya:
Perangkat Pembelajaran SMA Kelas 10 ===Klik Disini===
Perangkat Pembelajaran SMA Kelas 11 ===Klik Disini===
Perangkat Pembelajaran SMA Kelas 12 ===Klik Disini===
Bagaimana Cara Pengajuan NUPTK?
Seperti yang sudah saya kemukakan diatas bahwasannya pengajuan NUPTK membutuhkan bantuan Operator sekolah. Operator sekolah melakukan Hal-hal berikut:
1. Login pada aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Masukkan Username dan Pasword Sekolah
3. Pilih Menu NUPTK, Kemudian Klik Calon Penerima NUPTK
4. Klik PTK yang akan diajukan NUPTK
5. Klik Unggah Berkas (Upload)
6. Kemudian akan muncul form upload berkas seperti gambar dibawah ini:
7. Upload berkas sesuai format yang disediakan.
8. Jika sudah selesai upload, segera konfirmasi ke dinas pendidikan setempat agar segera di Approve.
9. Tunggu sampai proses Approve LPMP / BP Paud-Dikmas dan Penerbitan NUPTK.
Jika terjadi Kesalahan waktu upload, silahkan periksa jaringan anda dan ukuran berkas PDF (usahan dibawah 2 MB)
Kunjungi Juga Perangkat SD/Mi Lengkap:
RPP K13 SD/Mi Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Klik Disini
RPP PAI SD/Mi Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Klik Disini
RPP PJOK SD/Mi Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Klik Disini
Bagaimana Cara Cetak NUPTK Untuk Pemberkasan?
Untuk pencetakan kartu NUPTK secara resmi belum tersedia pada aplikasi verval PTK. Akan tetapi jika pada saat pemberkasan yang membutuhkan bukti NUPTK, anda bisa cek dan cetak keaktifan NUPTK anda secara mandiri. Klik Disini untuk Cara Cetak NUPTK Untuk Pemberkasan.
RPP SMP/MTs Lengkap Update 2019 Klik Disini
Nah, Itulah tadi penjelasan gamblang tentang syarat dan cara pengajuan NUPTK. Jika NUPTK anda sudah terbit jangan lupa untuk berterimakasih pada Operator sekolah Anda ya. Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk share postingan dari website ini. terimakasih
0 Response to "Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK Terbaru, Sudah Punya NUPTK Belum?"
Post a Comment